|

Andre Dibekuk di Terminal Pangkalansusu

Barang bukti yang disita dari tersangka Andre usai dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu di terminal bus Pangkalansusu, Senin (14/12/2020) malam. Foto Ist 

Pangkalansusu- Pihak Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu berhasil mengungkap aksi perampasan android hitam merek OPPO A5s milik Rizka Juliana (16) di kediamannya, Komplek Pertamina EP Bukit Kunci Dusun IV Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Senin (14/12/2020).

Dalam Laporan Polisi nomor: LP/84/XII/2020/SU/LKT-Sek.Susu tanggal 14 Desember 2020, dijelaskan, aksi kriminal yang dilakukan Andreansyah Syahputra alias Andre (19) itu dilakukan saat korban ditinggal sendiri oleh orangtuanya yang menghadiri acara keluarga, Senin (14/12/2020) sekira pukul 18.45 WIB. Setelah 15 menit bermain android di kamar tidur, korban kemudian meletakkan handphonenya di meja rias. Tiba-tiba, pintu kamar korban dibuka. 

Namun, korban tidak menghiraukannya karena beranggapan, orang tuanya yang masuk. Rizka baru tersentak kaget saat melihat sosok pria asing melangkah masuk ke dalam kamarnya, sembari menggenggam sebilah pisau di tangan kirinya. Dalam hitungan detik, telapak tangan kanan warga Dusun IV Bukit Pelawi Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalansusu itu telah membekap mulut korban, sembari menghardik agar tidak berteriak. 

"Jangan menjerit kau," ancam pelaku seperti ditirukan korban saat membuat pengaduan di Mapolsek Pangkalansusu.

Merasa ketakutan, korban hanya terdiam pasrah. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mendorong tubuh korban hingga tersandar ke lemari pakaian, dan segera mengambil android yang berada di meja rias, sebelum kabur dari rumah itu.

"Pelaku sempat membuang pisaunya ke arah ruang tamu sebelum kabur," tutur korban.

Mengetahui pelaku kabur dari rumahnya, korban segera berteriak meminta pertolongan. Didampingi sejumlah warga, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pangkalansusu. Berbekal keterangan korban, sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di terminal bus Pangkalansusu. Bersama barang bukti hasil kejahatannya, pelaku kemudian digelandang ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ian

    

Komentar

Berita Terkini