|

Polisi Binjai Amankan 1.090 Pil Ekstasi

Barang bukti yang disita pihak Polres Binjai dari keempat tersangka, Senin (30/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB. Foto Ian

Binjai- Sejumlah personil Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan 1.09 pil ekstasi dan 40,33 gram sabu-sabu dari dua kawasan, Senin (30/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB. 

Sejumlah informasi menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah beberapa personil kepolisian yang berpura-pura hendak membeli 100 butir ekstasi dari tersangka Indra Subrata Nasution (33) warga  Jalan Chandra Kirana Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan. Melalui telepon seluler, tersangka menyanggupi dan menentukan lokasi transaksi di kawasan Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Senin (30/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat tersangka menyerahkan satu bungkus pil ekstasi berisi 100 butir, personil Sat Res Narkorba yang melakukan penyamaran segera menangkapnya. Dalama pemeriksaan, muncul tiga nama lain yang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut, yakni Febri Ajuansyah alias Juan (20) dan Rahmat Syahputra (20) keduanya warga Dusun 1 Batu Malenggang Kecamatan Hinai, serta Aris Rinaldi (29) warga kawasan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara. Tersangka Indra juga mengaku narkoba tersebut diperoleh dari Juan.

Berbekal informasi tersebut, perburuan terhadap Juan segera dilakukan. Di kawasan Jalan Hasanuddin Kecamatan Binjai Kota, akhirnya Juan dan dua rekannya yang lain berhasil dibekuk. Namun, penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan insiden penembakan terhadap Juan yang berusaha memberikan perlawanan saat hendak dibekuk. 

Dari lokasi tersebut, para anggota Res Narkoba Polres Binjai kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus pil ekstasi dan 40,33 gram sabu-sabu. Guna penyelidikan lebih lanjut, ke empat tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolres Binjai. Ian 

Komentar

Berita Terkini