|

Curi Beat, Roni ke Bui

Barang bukti sepeda motor yang disita dari pelaku curanmor, Roni, diamankan di Mapolsek Gebang beberapa waktu lalu. Foto Ist

Gebang- Sejummlah personil Polsek Gebang membekuk Muhammad Roni alias Roni (22) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat melintas di kawasan jalan lintas Tanjungpura menuju Gebang, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Gebang, AKP Rickson Sinaga SH MH, penangkapan warga kawasan Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu berdasarkan laporan korban, Rubiya (37) yang mengaku kehilangan Honda Beat BK 6773 PAW saat diparkir di ruang tamu rumahnya, kawasan Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Fahrul Rozi Nasution SH memimpin penyelidikan.

"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, muncul satu nama yang diduga kuat sebagai pelakunya, yakni tersangka Roni," papar AKP Sickson melalui telepon selulernya, Rabu (25/11/2020).

Ia mengemukakan, perburuan terhadap Roni segera dilakukan, namun belum bisa ditemukan. Beruntung, sekira Selasa (24/11/2020), tersangka bersama rekannya melintas di kawasan jalan lintas Tanjungpura menuju Gebang. Kesempatan itu tidak disia-siakan para personil Unit Reskrim Polsek Gebang yang langsung menghentikan laju kendaraannya. Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya Roni mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor curiannya itu sudah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, Langkat," tutur AKP Rickson.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel Mapolsek Gebang untuk menanti proses persidangan.. Ian


Komentar

Berita Terkini