|

Chandra Dibekuk saat Minum Tuak

Tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) digiring sejumlah personil Sat Reskrim Polsek Dolok Masihul dari belakang rumahnya, kawasan Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul, beberapa waktu lalu. Foto Ist 

Dolok Masihul- Gara-gara mengantongi sabu-sabu, Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) dibekuk sejumlah personil Sat Reskrim Polsek Dolok Masihul, saat menikmati minuman tuak di belakang rumahnya, kawasan Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat seputar peredaran narkoba di wilayah itu. Kediaman Chandra dicurigai sebagai tempat bertransaksi sekaligus menikmati sabu-sabu. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi SH, sejumlah anggota kepolisian melakukan penyelidikan. 

Tidak sia-sia, Chandra terlihat duduk sembari menikmati tuak di belakang rumahnya. Penggrebekan segera dilakukan, dilanjutkan dengan penggeledahan tubuh tersangka. Hasilnya, dari saku kecil bagian kanan celananya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Di saku kecil celana bagian kanan tersangka ditemukan satu kotak kecil warna coklat motif batik berisi 10 lembar plastik klip transparan kecil sabu-sabu dan satu HP di saku celana bagian kiri," papar AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan di Sei Rampah, Rabu (04/11/2020).

Penggeledahan juga dilakukan ke dalam rumah tersangka dan kembali ditemukan selembar plastik klip besar yang didalamnya terdapat enam plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu di dekat pintu kamar. Dari keterangan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.

Namun, keberadaan AO tidak diketahui saat disambangi ke rumahnya dan sejumlah tempat permainannya. Begitu juga telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini