|

Pengedar Sabu Sembunyi di Kandang Ayam

Tersangka pengedar sabu-sabu, Zul (34) diapit personil Polsek Dolok Masihul usai dibekuk di bangunan bekas kandang ayam kediaman mertuanya, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Dolok Masihul- Keberuntungan Zulkifli Matondang alias Zul (34) meloloskan diri dari sergapan personil kepolisian berakhir, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Ia dibekuk Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di bangunan bekas kandang ayam kediaman mertuanya, kawasan Dusun V Tanah Lapang Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penggerebekan terhadap pengedar sabu itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi.

"Penggerebekan itu menindaklanjuti keresahan warga yang merasa curiga dengan aktivitas tersangka menjual sabu-sabu di bekas kandang ayam rumah mertuanya," ujarnya yang saat itu didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, di kawasan Sei Rampah, Jumat (16/10/2020).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud, kata AKBP Robinson, para personil kepolisian segera melakukan penggrebekan. Tidak sia-sia, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket plastik klip berukuran besar berisi sabu-sabu seberat 5,45 gram yang disimpan dalam dompet warna pink, 105 plastik klip transparan kosong, satu timbangan elektrik, satu baterai timbangan elektrik, satu pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp150 ribu satu unit Handphone Merk Nokia.

"Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial DN yang bermukim di Pasar7 Tembung, Kabupaten Deliserdang," sebut AKBP Robinson.

Dari tersangka pula diperoleh nomor kontak DN. Hanya saja, nomor telepon DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut AKBP Robinson. Ali

Komentar

Berita Terkini