|

Iwan Lubis Simpan Sabu di Speedo Meter

Tersangka pemilik sabu-sabu, Iwan Lubis (28) saat berada di Polsek Teluk mengkudu, usai ditangkap di depan rumahnya, kawasan Dusun V Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (10/10/2020). Foto Ali

Teluk Mengkudu- Sejumlah personil Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mrngamankan Misdarwasyah Lubis alias Iwan (28) di depan rumahnya, kawasan Dusun V Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 15.15 WIB. 

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, di Sei Rampah, Minggu (11/10/2020).

Ia mengemukakan, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiharto segera menginstruksikan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, akhirnya para personil kepolisian menangkap tersangka saat berada di depan rumahnya. Dari hasil interogasi, kata AKBP Robinson, diketahui lokasi tersangka saat mengonsumsi sabu-sabu, yakni di dalam rumahnya.

"Sebelum melakukan penggeledahan, pihak Polsek Teluk Mengkudu menghubungi Kepala Dusun V, Herman untuk menjadi saksi," tuturnya.

Disaksikan Kepala Dusun V, petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dalam kemasan plastik klip transparan dari saku celana panjang yang disimpan dalam speedo motor kendaraan tersangka. Tidak hanya itu, personil kepolisian juga menemukan barang bukti lain, yakni enam plastik klip berukuran kecil kosong, satu alat isap sabu-sabu, empat pipet dan satu mancis merah.

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai untuk diproses secara hukum," tandas AKBP Robinson. Ali

Komentar

Berita Terkini