|

Edo Kepergok Bawa Sabu

Edo Pragola memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita pihak personil Sat Reskrim Polsek Pantai Cermin, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Pantai Cermin- Edo Pragola alias Edo (27) tidak berkutik saat kendaraannya dihentikan sejumlah personil Sat Reskrim Polsek Pantai Cermin di Dusun X Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Pasalnya, Warga Dusun IV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu baru membeli sabu-sabu.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penangkapan Edo berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, yang memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda S Hasibuan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

"Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu-sabu," ungkapnya, Kamis (29/10/2020).

Dihadapan sejumlah personil kepolisian, Edo mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang di kawasan Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan. Namun, saat lokasi itu didatangi, orang yang dimaksud tidak ditemukan.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKBP Robinson. Ali


Komentar

Berita Terkini