|

Awi Simpan Ganja di Kotak Sepatu

Awi (20) memperlihatkan empat paket daun ganja yang disimpan di dalam kotak sepatu dan diletakkan di bawah meja makan kediamannya, kawasan Dusun IV Kampung Maulana Desa Sei Rampah, Senin (05/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Foto Ist

Sei Rampah- Ada saja akal para pengedar narkoba di negeri ini. Alwi Sahputra alias Awi (20), misalnya, menyimpan empat paket daun ganja kering siap edar di dalam kotak sepatu yang diletakkannya di bawah meja makan.

Kepiawaian para personil Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) dalam menemukan paket ganja milik Awi itu layak dipuji. Semula, kata Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penggrebekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di salah satu rumah kawasan Dusun IV Kampung Maulana Desa Sei Rampah tersebut. Sejumlah personil kepolisian segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan, Senin (05/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

"Seluruh rumah tersangka diperiksa untuk mencari barang bukti, dan akhirnya ditemukan empat bungkus daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di kotak sepatu di bawah meja makan," papar AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kapolsek Firdaus, AKP BUdiadin, di Mapolres Sergai kawasan Sei Rampah, Rabu (07/10/2020).

Saat ini, lanjutnya, kasus Awi telah dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku kita kenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Ali

Komentar

Berita Terkini