|

Simpan Sabu, Sewel ke Sel

Tersangka Sewel (45) memegang barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu berikut alat isap sabu, Rabu (16/09/2020). Foto Ist

Selesai- Nasib sial dialami Hamdani alias Sewel (45). Saat duduk santai di depan rumahnya, kawasan Jalan Binjai KUala Dusun Beringin Gang Kedondong Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (16/09/2020) sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah personil kepolisian justru menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke sel penjara.

"Tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Selesai yang sebelumnya mendapat info akan adanya seorang pria membawa sabu-sabu di lokasi itu," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, melalui telepon selulernya, Kamis (17/09/2020).

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung cepat. Sejumlah personil yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Selesai, Iptu Saleh Andri segera menghampir Sewl yang sedang duduk santai di depan rumahnya sembari memegang alat isap sabu (bong). Penggeledahan segera dilakukan ke sekujur tubuhnya. Ditemukan satu paket kecil dalam kemasan plastik berisi sabu-sabu dari kantong celananya.

Tak ayal, Sewel segera digelandang ke Mapolsek Selesai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Mapolres Binjai.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar AKP Siswanto. Ian

 

Komentar

Berita Terkini