|

Polisi Padangtualang Bekuk Pengedar Sabu

Pengedar sabu-sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Awi (39), dibekuk personil Reskrim Polsek Padangtualang, Sabtu (19/09/2020) malam. Foto Ist

Padangtualang- Upaya para personil Unit Reskrim Polsek Padangtualang memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya layak dipuji. Tersangka Muhammad Yusuf alias Awi (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sukses digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 bungkus seberat 3,24 gram, Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padangtualang, AKP Tarmizi Lubis SH, perburuan terhadap Awi seakan menemukan secercah harapan, saat keberadaannya terdeteksi.

"Ada informasi yang menyebutkan, Awi sedang berada di dalam rumahnya, Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bambam Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat," papar AKP Tarmizi melalui telepon selulernya, Minggu (20/09/2020) pagi. 

Ia mengaku segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Martin Ginting untuk memimpin langsung penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah sempat melakukan pengamatan, akhirnya para personil Reskrim Mapolsek Padangtualang memutuskan untuk menggrebek rumah pelaku. 

"Kebetulan salah seorang personil kepolisian melihat pintu kamar dari samping luar terbuka, sehingga kita langsung masuk ke rumah itu," tutur AKP Tarmizi.

Kehadiran para personil Unit Reskrim mengagetkan seorang pria yang sedang berdiri di depan pintu kamar, belakangan mengaku bernama Bayu. Sementara, kata AKP Tarmizi, Awi sedang duduk di ranjang dalam kamarnya.

"Penggeledahan segera dilakukan dan dari dalam loudspeaker di kamarnya, ditemukan 20 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu kaleng rokok berisi pipet berbentuk sekop," ujarnya.

AKP Tarmizi mengklaim, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolsek Padangtualang. Ian 

Komentar

Berita Terkini