|

Kasus Curanmor Terungkap dari Medsos

Pelaku curanmor di kawasan Binjai Barat, Fahrul Rozi, diapit sejumlah personil Unit Reksrim Polsek Binjai Barat, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Binjai- Ternyata, media sosial (medsos) tidak selalu buruk. Terbukti, pihak Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mampu membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah mendapat informasi dari akun medsos, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolsek Binjai Barat, AKP Slamet Riyadi, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan korban, Andi Rojani (17) yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah BK 5898 AGG saat diparkir di depan rumah toko kawasan Jalan Letnan Umar Baki, tepatnya di depan Bengkel Jaya Sukses Motor Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 21.00 WIB. 

Dalam laporannya, warga Dusun VIII Ujung Lingga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat itu memarkirkan sepeda motornya dan langsung melangkah ke salah satu warung di kawasan itu, tanpa melepas kunci kendaraannya. Beberapa menit berselang, korban terkejut saat mengetahui kendaraannya telah raib.

Upaya pencarian segera dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Binjai Barat melalui LP/57/VIII/2020/SPKT POLSEK BINJAI BARAT, tanggal 24 Agustus 2020. 

"Kita segera menginstruksikan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus curanmor itu," ungkap AKP Slamet Riyadi, melalui telepon selulernya, Selasa (25/08/2020).

Berbekal Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp. Lidik/  /VIII/2020/Reskrim tanggal 24 Agustus 2020, sejumlah personil dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus SH segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengusut kasus tersebut. Hasilnya tidak sia-sia, diperoleh informasi, ada akun di media sosial bernama Antoni menawarkan sepeda motor dimaksud. Dalam akun tersebut, tertulis 'Bantu Kawan Jual Supra X tahun 2016. Kereta Super Mulus dan Ganteng, Harga 5 JT. Iklan tersebut juga dilengkapi foto kendaraan yang hendak dijual.

Curiga dengan tawaran iklan tersebut, strategi kemudian disusun untuk menangkap para pelaku yang terlibat kasus curanmor itu. Caranya, dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut melalui chat. Akhirnya disepakati untuk bertemu di simpang Marike Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat pada Senin (24/08/2020) sekira pukul 13.00 WIB. 

Sontak, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/   /VIII/2020/RESKRIM tanggal 24 Agustus 2020 segera diterbitkan sebagai bekal para personil Reskrim untuk menggelandang para pelaku ke Mapolsek Binjai Barat.

Dua pelaku, yakni Antoni Ginting alias Anton (35) warga Jalan Pondok Ladang Desa Turangi Kecamatan Bahorok dan Dameken Sembiring alias Andot (38) warga Biak Mampe Dusun Ujung Gorap Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Langkat, yang tidak menduga calon pembeli dagangannya para personil kepolisian, tidak berkutik saat ditangkap. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang bernama M Fahrul Rozi (30) warga Jalan Samanhudi Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, seharga Rp3,8 juta. Memanfaatkan kedua penadah tersebut, Fahrul Rozi dihubungi melalui telepon selulernya dengan berpura-pura memesan sepeda motor lagi. 

Jebakan tersebut ternyata berhasil. Fahrul Rozi menjanjikan pertemuan di depan sekolah Nurul Furqon di kawasan Jalan Gatot Subroto Binjai. Tanpa menunggu waktu lama, beberapa personil kepolisian menyambangi tempat pertemuan itu dan menangkap Fahrul Rozi. Dihadapan petugas, Fahrul Rozi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Supra X 125 itu. 

"Tersangka Fahrul Rozi mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor," ujar AKP Slamet Riyadi. Ian  

Komentar

Berita Terkini