|

Dua Warga Tandam Hilir I Simpan Sabu

Dua pemilik sabu-sabu, Yogi dan Frengky, diapit personil Unit Reskrim Polsek Binjai, Selasa (25/08/2020). Foto Ian 
Binjai- Dua warga Desa Tandam Hilir I Dusun VIII Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang, yakni Yogi Syahputra (23) dan Frengky Irawan (34) harus mendekam di penjara setelah kepergok menyimpan sabu-sabu, Selasa (25/08/2020) sekira pukul 13.00 WIB. 

Sejumlah informasi menyebutkan, para personil Unit Reskrim Polsek Binjai sengaja menyambangi kawasan Jalan Tandam Hilir I Simpang Jaiz Gang Teratai 15 itu untuk menindaklanjuti laporan sejumlah warga setempat. Di belakang rumah kosong, tepatnya di bawah pohon kelapa sawit, warga kerap menyaksikan sejumlah pria berkumpul. Kuat dugaan, tempat itu dijadikan lokasi untuk bertransaksi narkoba.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, para personil Unit Reskrim Polsek Binjai menemukan sejumlah barang bukti, seperti empat plastik kecil klip transparan berisi sabu-sabu dan satu plastik kosong klip merah kecil dari kedua pelaku.

"Sabu-sabu itu ditemukan di tubuh salah seorang pelaku yang menyembunyikannya di bawah perut," ujar AKP Siswanto.

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai. Ian
Komentar

Berita Terkini