|

Wahyu Pratomo Gagal Jual Sabu

Tersangka Wahyu Pratomo gagal menjual sabu-sabu di kawasan Jalan Masjid Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (09/07/2020). Foto Ali
Binjai- Niat Wahyu Pratomo (22), warga Jalan Pasar Melintang Dusun Melintang, Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) untuk menjual sabu-sabu digagalkan sejumlah personil Polsek Binjai, Kamis (09/07/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya. Disebutkan, seorang pria akan bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Masjid Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (09/07/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Informasi itu segera ditindaklanjuti pihak Polsek Binjai.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Junaidi, sejumlah personil bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian. Salah satu warung kosong di sekitar lokasi itu dipilih sebagai tempat melakukan pengintaian. Beruntung, tidak berselang lama, seorang pria dengan gelagat mencurigakan muncul dan langsung disergap.

"Anggota kita segera melakukan penggeledahan," tukasnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Saat digeledah, kata AKP Rubenta, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening klip merah berisi sabu-sabu. Turut disita satu  unit  telepon seluler merek Nokia warna hitam.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binjai," sebutnya. Ian

Komentar

Berita Terkini