|

Ombudsman Banten-Dinsos Bahas Data Bansos

Foto Ist
Serang- Menyikapi banyaknya pengaduan terkait Bansos Covid-19 di Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar dialog interaktif-virtual dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) setempat melalui live streaming di akun facebook resminya, Selasa (09/06/2020). 

Asisten Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Eka Puspasari, yang menjadi moderator mengawali perbincangannya dengan memaparkan jumlah pengaduan ke institusinya.

"Dari total sebanyak 146 aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, sebesar 90,6 persen diantaranya terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 yang tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Secara nasional, kata Eka, jumlah pengaduan secara daring yang masuk ke pihaknya merupakan tertinggi secara nasional, sehingga perlu penanganan lebih serius dari institusi terkait, saah satunya Dinsos sebagaii garda terdepan program bansos. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana, menjelaskan, jenis bantuan sosial berikut sumber dana untuk masyarakat terdampak Covid-19. Beberapa diantaranya, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan pihak kementerian Sosial dan Dana Jaringan Pengaman Covid-19 dari Pemprov Banten.

"Untuk BST dislaurkkan ke enam kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, serta khusus Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, diberikan dalam bentuk paket bahan pokok senilai Rp600 ribu," papar Nurhana lantas menambahkan, pihaknya juga siap menyalurkan dana senilai Rp97 miliar untuk 181.349 Kepala Keluarga (KK).

Hal senada dikemukakan Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat. Ia juga merinci kriteria penerima bantuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tertanggal 13 April 2020.

"Penerima bantuan sosial itu adalah masyarakat miskin, pekerja informal seperti pedagang keliling maupun pedagang kecil, pengemudi ojek, buruh harian lepas, pengemudi angkutan umum, petani, penggarap, nelayan, penjual jasa dan penyandang disabilitas,” urainya.


Pihaknya juga mengaku terhambat saat melakukan pendataan kepada masyarakat, karena harus tetap mengusung protokol kesehatan.
   
“Tidak mudah melakukan pendataan dan penyaluran. Misalnya kita menggunakan gedung dan fasilitas sekolah dasar untuk melakukan penyaluran agar protokol kesehatan bisa dijalankan)," ujarnya.

Ujat mengklaim warga yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, namun bukan merupakan warga Tangerang, tetap menerima bantuan. Syaratnya, calon penerima bantuan harus mengurus surat keterangan dari pihak desa atau pun kelurahan setempat.

“Ini sudah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang," tukasnya.

Sementara, Kepala Dinsos Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, mengaku penyaluran BST dari APBD Kota Cilegon sudah mencapai 90% melalui kantor Pos.

"Saat ini, sudah masuk tahap kedua penyaluran,” sebutnya.

Dalam dialog itu, masing-masing narasumber memberikan kanal pengaduan bagi publik terkait bansos Covid-19. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten, Sumapraja, misalnya, mempersilakan masyarakat memanfaatkan website dinsos.bantenprov.go.id dan media sosial Dinsos Banten untuk mengadu. Begitu juga masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menghubungi nomor WA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di nomor 0811-111-3327, serta warga Kota Cilegon dapat menghubungi nomor WA 087880754142 milik Dinas Sosial Kota Cilegon.

Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyambut positif dialog interaktif-virtual tersebut. Dikatakannya, sangat penting adanya upaya untuk menyampaikan data dan informasi kepada publik secara optimal serta mendorong keterbukaan agar bisa meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Pemerintah daerah sebaiknya tidak alergi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Jadikan hal itu sebagai bahan atau input bagi pemerintah untuk meningkatkan dan atau melakukan perbaikan pelayanan publik,” urainya.

Sekadar informasi, pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19 melalui nomor WhatsApp centre Ombudsman Banten di nomor 081-1127-3737 atau menelepon ke nomor 0254-7913737. Fey
Komentar

Berita Terkini