|

Bawang Merah Sitaan Dihibahkan ke Pemda

Perwakilan dari pemda menerima secara simbolis hibah barang milik negara berupa bawang merah sebanyak 23 ton hasil sitaan dari KM Rajawali No 104/Qqd di perairan Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. Foto Ist 
Belawan- Dua pemerintah daerah, masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Pemkab Aceh Tamiang, mendapatkan hibah bawang merah sebanyak 23 ton hasil sitaan dari Kapal Motor (KM) Rajawali No 104/Qqd, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Karantina Pertanian Bea Cukai Kota Langsa, Tri Hartono, bawang hasil sitaan para personel Bea Cukai dari perairan Aceh Tamiang pada 20 Mei 2020 itu telah menjalani prosedur pemeriksaan yang ketat, termasuk dalam hal kesehatan produk. 

"Barang milik negara ini sudah diperiksa, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan produknya, sehingga bisa dihibahkan untuk memenuhi kebutuuhan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang," paparnya di Dermaga Patroli Laut Bea dan Cukai Belawan, beberapa waktu lalu.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Hasrul, yang turut hadir pada kesempatan itu membenarkannya. Disebutkan, pihaknya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah menjadi prosedur Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bawang merah sitaan itu teah melalui pemeriksaan laboratorium yang ketat di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," tegasnya.

Tampak hadir pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri Belawan, Lantamal I Belawan dan Ditpolairud Polda Sumatera Utara. Fey
Komentar

Berita Terkini