Bawang Merah Sitaan Dihibahkan ke Pemda
Menurut Kepala Karantina Pertanian Bea Cukai Kota Langsa, Tri Hartono, bawang hasil sitaan para personel Bea Cukai dari perairan Aceh Tamiang pada 20 Mei 2020 itu telah menjalani prosedur pemeriksaan yang ketat, termasuk dalam hal kesehatan produk.
"Barang milik negara ini sudah diperiksa, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan produknya, sehingga bisa dihibahkan untuk memenuhi kebutuuhan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang," paparnya di Dermaga Patroli Laut Bea dan Cukai Belawan, beberapa waktu lalu.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Hasrul, yang turut hadir pada kesempatan itu membenarkannya. Disebutkan, pihaknya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah menjadi prosedur Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Bawang merah sitaan itu teah melalui pemeriksaan laboratorium yang ketat di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," tegasnya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri Belawan, Lantamal I Belawan dan Ditpolairud Polda Sumatera Utara. Fey