|

Masa Tanggap Darurat Sumut Hingga 7 Juni 2020

Gubsu Edy Rahmayadi. Foto Net
Medan- Status masa tanggap darurat Provinsi Sumatera Utara terkait pandemi Corona virus disease (Covid)-19 yang seharusnya berakhir 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

"Lanjut, dilanjutkan sampai 7 Juni," ujar Gubsu Edy Rahmayadi, menjawab wartawan usai Sholat Dzuhur di Masjid Gubernur Sumut di komplek rumah dinas gubernur, kawasan Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (27/05/2020).

Mengenai status belajar pelajar SMA/SMK sederajat di Sumut, Gubsu Edy menyatakan masih belajar dari rumah hingga 7 Juni.

"Dilanjutkan (masa tanggap darurat, red), berarti sekolah tetap belajar dari rumah," sebutnya.

Kendati demikian, Gubsu Edy mengaku surat keputusan perpanjangan status masa tanggap darurat maupun libur operasional sekolah tersebut masih dalam pembahasan. Hen
Komentar

Berita Terkini