|

Data Keluarga Miskin di Sumut tak Akurat

Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda. Foto Ist
Medan- Pengamat anggaran, Elfanda Ananda, menilai data keluarga miskin di Provinsi Suatera Utara (Sumut) tidak akurat. Dampaknya, hak keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial menjadi terabaikan.

"Pendataannya carut marut, masalah data dari Kepling dan data Dinas Sosial tidak conect. Sehingga sering terjadi masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya menjadi terabaikan," ungkap mantan Ketua Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini di Medann, Senin (04/05/2020).

Ia menyarankan pemerintah untuk memperbaiki pendataan agar penyaluran bantuan sosial tidak salah sasaran. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus mengordinasikan tugas-tugas itu dengan melibatkan dinas sosial setempat dan kepala lingkungan sebagai ujung tombak di masyarakat, agar data menjadi akurat.

"Di Sumatera Utara sendiri, kami menilainya tidak terbuka. Bagaimana cara pendataan dan mekanisme seperti apa. Ini jadi persoalan bagi kita," kecamnya.

Elfanda juga menyoroti pemerintah yang terkesan tidak transparan memberikan informasi seputar penyaluran bantuan sosial, salah satunya seperti untuk warga miskin terdampak pandemi Corona virus disease (Covid)-19 beberapa waktu terakhir. Kondisi itu, lanjutnya, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oknum untuk menyelewengkan anggaran bantuan tersebut.

"Pemerintah kabupaten/kota harus transparan memberikan informasi kemana saja anggaran bantuan sosial itu akan disalurkan," imbau Elfanda.

Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk membuka akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah. Salah satunya, membuka aplikasi maupun website, sehingga masyarakat bisa membuat pengaduan.

"Tidak perlu dibentuk lembaga pengawasan untuk mengawasi anggaran bantuan sosial itu. Lebih efektif kalau masyarakat sendiri yang ikut memantaunya melalui akse yang dibuka pemerintah itu," sebutnya.

Secara terpisah, Koordinator dan Kajian Hukum Fitra Sumut, Siska Barimbing menyatakan, pemerintah tidak harus mendata sesuai Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, dampak covid-19 mengakibatkan munculnya warga miskin baru yang tidak terdaftar di DTKS.

"Data di DTKS sebelum adanya pandemi Covid-19. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jadi, pemerintah mendata tidak harus menurut TKS, kuota harus ditambah," tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini