|

Silakan Sholat Jumat di Masjid

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Foto Ist
Medan- Pelaksana tetap Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mempersilakan umat muslim yang tetap ingin sholat Jumat di masjid, meski penyebaran Corona virus desease (Covid) 19 belum tuntas ditangani.

"Silakan sholat Jumat di Masjid, tapi dengan protokol kesehatan ketat yang dimulai dari diri sendiri," ungkapnya di Medan, Kamis (19/03/2020).

Ia menyarankan setiap rumah ibadah menyediakan sabun dan hand sanitizer untuk digunakan setiap orang yang hendak beribadah, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, Akhyar berharap, warga yang mengalami gangguan kesehatan, tidak memaksakan diri untuk sholat berjamaah.

"Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan wabah Corona Virus ini,” ujarnya lantas menambahkan, kebijakan meniadakan ibadah di rumah ibadah akan diterbitkan jika penyebaran virus Covid-19 sudah tidak terkendali.

Sebelumnya, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Hendra
Komentar

Berita Terkini