|

Hog Cholera tidak Menginfeksi Manusia

Tim URC memastikan virus Hog Cholera tidak menginfeksi manusia, dalam konferensi pers di Kantor BPBD Sumut kawasan Jalan Medan-Binai KM 10,3 nomor 8, Minggu (10/10/2019). Foto Ist  
Medan- Virus kolera babi (hog cholera) hanya menyerang babi dan belum ditemukan menginfeksi manusia. Hasil itu diperoleh Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Cholera setelah turun ke lapangan dan melakukan sejumlah pengujian. 

“Penyakit ini hanya menyerang ternak babi, ternak yang terinfeksi virus hog cholera pun tidak bisa diobati. Kita hanya bisa melakukan upaya pencegahan virus dengan melakukan sanitasi terhadap kandang, dan pemberian vitamin, serta vaksin kepada ternak yang sehat,” tegas Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap SP MMA, dalam jumpa pers di Kantor BPBD Sumut kawasan Jalan Medan-Binjai KM 10,3 nomor 8, Minggu (10/11/2019).

Ia menjelaskan, Tim URC terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas SDA Tata Ruang dan Cipta Karya Sumut, Badan Lingkungan Hidup, BPBD Sumut dan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut. Azhar mengklaim, virus hog cholera pertama kali diketahui pada 25 September 2019 melalui surat yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Dairi.

“Kami segera menyikapi serius laporan itu dengan melakukan pengambilan sampel darah babi, di beberapa kabupaten seperti Dairi, Tanah Karo, Humbang Hasundutan dan Deliserdang, dan hasilnya, positif Hog Cholera,” paparnya.

Hingga kini, kata Azhar, dilaporkan sebanyak 4.682 ekor babi mati akibat hog cholera, dari jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor. Ada 11 kabupaten yang ditemukan ternak babi mati karena hog cholera, yakni di Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk penanganan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera, Azhar mengimbau jangan menunda untuk menguburkan.

“Untuk ternak yang telah mati, harus segera dilakukan pemusnahan ternak babi yang telah mati, lakukan penguburan dan pemusnahan dengan dibakar, jangan dibuang ke sungai atau pun di buang ke hutan,” sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid, menegaskan, virus hog cholera hanya menular dari babi ke babi.

"Belum ada laporan bisa menginfeksi ternak lain. Namun dengan adanya pembuangan bangkai babi ke sungai maka akan terjadi pencemaran air, yang bisa menimbulkan penyakit diare," tuturnya.

Pihaknya berharap, bangkai yang telah dibuang ke sungai atau pun hutan agar segera dievakuasi, sehingga air aliran sungai tidak tercemari lagi.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang. “Pada tanggal 6 November 2019, kami telah mengambil sampel air dari Sungai Badera dan Sungai Deli, dimana hasil dari sampelnya itu akan kami umumkan secepatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengimbau warga tidak membuang ternak babi yang mati ke aliran sungai, karena itu melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dilarang membuang ternak babi yang mati ke sungai atau ke hutan dan segera menguburnya. PPNS kita akan bekerja sama dengan kepolisian siap menindak siapa saja yang melanggarnya,” ujarnya. Fey
Komentar

Berita Terkini