|

Poldasu "Gulung" Sindikat Sabu-sabu Binjai

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan dari sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya, beberapa waktu lalu. Foto Yohana
Medan- Sejumlah personil Poldasu "menggulung" sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Binjai dan sekitarnya, beberapa waktu lalu. Bahkan, tiga anggota sindikat dari tujuh yang diringkus dari sejumlah lokasi, terpaksa dilumpuhkan dengan "timah panas".

Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan, sebanyak 35 kilogram sabu-sabu disita bersama sejumlah barang bukti, seperti mobil, handphone dan lainnya. Dikemukakannya, kasus ini terungkap setelah penangkapan tiga tersangka berinisial EWS, A dan JAN di kawasan Jalan Nenas II Lingkungan I, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (13/10/2019).

Dihadapan penyidik, para tersangka menyebutkan seorang rekannya berinisial S yang berdomisili di kawasan Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur. Tanpa menunggu lama, sejumlah personil kepolisian segera menuju lokasi dimaksud dan mengamankan S berikut barang bukti seberat 1 kg sabu-sabu.

"Tersangka S mengatakan, ada tiga rekan lainnya sedang membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Binjai dengan menggunakan Avanza plat B 2657 SKX," sebut Irjen Agus dalam kegiatan paparan di Mapoldasu, kawasan Jalan SM Raja Medan, Rabu (23/10/2019).

Setelah berkoordinasi, petugas kepolisian segera memburu kendaraan dimaksud dan berhasil menghentikannya di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Stabat. Saat digeledah, ditemukan dua tas jinjing berisi 30 kg sabu-sabu. Pengemudinya, berinisial M alias Z turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dari pengakuan tersangka M, dua rekan lainnya, yakni F dan FA alias I berada di mobil Expander BK 1759 OW untuk mengawal Avanza," sebutnya. 

Pengejaran kembali berlanjut dan mampu menghentikan laju Expander dimaksud. Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Para pwersonil kepolisian kemudian meminta ketiga tersangka untuk menunjukkan lokasi pengantaran sabu-sabu. Ironisnya, ketiganya mencoba untuk kabur dari pengawalan petugas kepolisian, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," sebutnya. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini