Sei Rampah- Pihak Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua anggota sindikat narkoba antarprovinsi dari kawasan Sergai, beberapa waktu lalu. Turut disita, sabu - sabu seberat 63,78 gram, empat butir pil ekstasi, satu tas sandang warna abu-abu, handphone dan uang tunai Rp1 juta.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, kedua tersangka diketahui sebagai anggota jaringan narkoba Aceh-Sumut-Sergai.
"Kedua tersangka dimaksud, yakni berinisial KA alias Iril (36), warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai," paparnya di ruang kerja kawasan Sei Rampah, Rabu (25/9/1019).
Ia mengemukakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKBP Juliarman, sejumlah personil kemudian meringkus Iril dari kediamannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap nama Rusman yang kemudian ikut ditangkap," tutur AKBP Juliarman yang saat itu didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Pihaknya mengklaim, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sergai. Yohana Zira