Ilustrasi. Foto Ist |
"Sabu-sabu itu dikemas dalam dua kantong plastik kecil dan ditemukan di saku celana tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan melalui telepon selulernya, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, tersangka merupakan penumpang bus dari Medan tujuan Jambi. Rencananya, kata AKP Antony, sabu-sabu tersebut dipasarkan ke wilayah Jambi.
"Saat ini kita masih memeriksa tersangka," tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli dariseorang bandar berinisial H seharga Rp10 juta. Ditambahkannya, tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Yohana Zira