|

Pelarian Mantan Camat Galang Berakhir

Mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah saat digiring ke kendaraan tahanan menuju Lapas Lubukpakam, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Lubukpakam- Setelah buron selama lima tahun, pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV tahun 20082009 yang merugikan negara Rp230.690.000, Hadisyam Hamzah, berakhir. 

Menurut Kepala Kejari Deliserdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, mantan Camat Galang itu diciduk dari persembunyiannya di kawasan Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

"Sejumlah personil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejari Deliserdang meringkus terpidana kasus korupsi yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan itu pada tahun 2014 lalu," paparnya didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian di Lubukpakam, Jumat (20/9/2019) malam.

Ia mengemukakan, terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam untuk menjalani hukuman yang sudah berkekuatan tetap oleh Mahkamah Agung.

"Terpidana terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi," tukasnya.

Harli menambahkan, hal itu berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan Kades Petangguhan, Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi. Dalam kesaksiannya, Dachi menyebutkan tanah itu milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah, red) agar mendapat ganti rugi dari pihak PLN senilai Rp230.690.000. Padahal, lanjutnya, lahan di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut berstatus tanah milik negara.

"Selama dalam pelariannya, Hadisyam selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Hadisyam memilh bungkam sembari melangkah menuju kendaraan tahanan yang membawanya ke Lapas Lubukpakam. Yohana Zira

Komentar

Berita Terkini