Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang memperlihatkan rokok merek Luffman yang diduga tanpa pita cukai rokok, dalam paparan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (15/8/2019). Foto Ist |
"Ada 80 kotak ukuran besar berisi 4.000 slop rokok merek Luffman di truk itu dan sudah kita serahkan ke pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai," papar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, melalui telepon selulernya, Kamis (15/8/2019).
Selain rokok, pihaknya juga mengamankan sopir dan kernet truk, masing-masing Yusmin (43) warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan VIII Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Tedy Lazuardi Syahputra (32), warga Desa Perjuangan Kecamatan Sungai Balai Kabupaten Batubara.
"Saat ini, status keduanya masih sebagai saksi," tukasnya.
Ia mengemukakan, setiap orang dengan sengaja memasok rokok luar tanpa pita cukai dan tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi atas barang yang diangkut, dapat disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Daru Anggoro, berjanji segera mengembangkan kasus penangkapan tersebut.
"Biasanya kasus ini menggunakan modus dengan konsep jaringan terputus, kita pelajari, dan akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila tidak ada juga hasilnya, barang bukti akan kita musnahkan," sebutnya. Yohana Zira