|

Polisi Grebek "Kampung Narkoba" di Medan Denai


Medan- Tekat aparat kepolisian Kota Medan untuk memberantas narkoba tidak main-main. Senin (19/8/2019), giliran "Kampung Narkoba" di kawasan Jalan Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar, seorang pria bernama Randi William (28), warga Jalan Panjang Simpang Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai diamankan bersama barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, puluhan bong dan peralatan lainnya.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, marak peredaran narkoba. Makanya kita gerebek,” tegasnya.

Nantinya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

"Kita mengapresiasi masyarakat yang menginginkan daerahnya bersih dari peredaran narkoba. Kita tidak akan membiarkan peredaran narkoba yang merusak generasi muda," sebutnya. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini