|

368 Napi di Sumut Terima Remisi Bebas


Medan- Guna menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi bebas kepada 368 narapidana (napi).

"Ada 16.503 warga binaan yang mendapat remisi dan sebanyak 368 diantaranya mendapatkan remisi bebas di hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019," ujar Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Josua Ginting di Medan, Jum'at (16/8/2019).

Ginting menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi itu terkait kejahatan kriminal umum (10.874 orang), pidana khusus sesuai PP 28 Tahun 2006 (176 orang) dan pidana khusus sesuai PP 99 Tahun 2012 (5.453 napi). Ditambahkannya, untuk PP 28 Tahun 2006 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 174 napi (11 diantaranya bebas), trafficking dan korupsi masing-masing 1 napi. Sedangkan untuk PP 99 Tahun 2012 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 5.434 (100 diantaranya bebas), traficking 2 napi dan korupsi 17 napi.

Saat ini, kata Josua, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan maupun cabang rutan di Sumut sebanyak 24.760 orang, terdiri atas 23.441 napi pria dan  sebanyak 1.319 orang napi wanita. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini