|

Penyidik Tipikor Poldasu Periksa Wali Kota Siantar


Medan- Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar beberapa waktu lalu, Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, Senin (29/07/2019).

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, membenarkan kehadiran Hefriansyah Noor memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, merupakan proses penyidikan lanjutan OTT di kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7/2019).

“Iya benar Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi. Hefriansyah Noor diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.

MP Nainggolan tidak mau berandai-andai ketika ditanya ada kemungkinan Hefriansyah Noor menjadi tersangka. Dijelaskannya, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan penyidikan.

“Nantikan bisa dilihat bagaimana perkembangan ke depannya. Jadi kita lihat saja bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” ungkap Nainggolan.

Diketahui, Sekda Pematang Siantar, Budi Utari, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Selasa (23/7/2019). Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD, Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD, Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15%. Hendra
Komentar

Berita Terkini