Kejatisu Tahan Plt Kadis dan Dua PPK Perkim Madina
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan ketiganya. "Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 Wib serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan sehat dan kemudian dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan sekira pukul 15.50 WIB," paparnya di Medan, Rabu (24/7/2019).
Ia menjelaskan, dalam kasus pembangunan TSS dan TRB, penyidik tidak hanya memeriksa satu dinas saja yakni Perkim, melainkan juga Dispora dan Dinas PU Pemkab Madina. Namun, Sumanggar mengklaim, pihak penyidik fokus kepada Dinas Perkim Pemkab Madina.
Ditambahkannya, kedua proyek yang berada di bantaran Sungai Batang Gadis, atau berdekatan dengan kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina itu diduga dilaksanakan tanpa tender. Sumanggar juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari pemangku kewenangan Pemkab Madina maupun rekanan.
"Tapi itu diketahui setelah proses pemeriksaan ketiganya atau temuan dari fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya," sebutnya.
Sumanggar menegaskan, setelah penahanan tersangka dilanjutkan dengan membuat dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke persidangan. Hendra