|

Kejatisu Tahan Plt Kadis dan Dua PPK Perkim Madina

Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu tahun 2016/2017 di Kabupaten Madina, Provinsi Sumut menandatangani surat penahanan sementara sebelum kasus itu disidangkan. Foto Ist
Medan- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) tahun 2016/2017, di Kabupaten Mandailing Natal Madina) senilai Rp1,4 miliar. Ketiganya yakni Plt Kadis Perkim Madina, Rahmatsyah Lubis dan kedua PPK Perkim Madina, masing-masing Edi Djunaidi dan Khairulah Akhyar.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan ketiganya. "Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 Wib serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan sehat dan kemudian dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan sekira pukul 15.50 WIB," paparnya di Medan, Rabu (24/7/2019).

Ia menjelaskan, dalam kasus pembangunan TSS dan TRB, penyidik tidak hanya memeriksa satu dinas saja yakni Perkim, melainkan juga Dispora dan Dinas PU Pemkab Madina. Namun, Sumanggar mengklaim, pihak penyidik fokus kepada Dinas Perkim Pemkab Madina.

Ditambahkannya, kedua proyek yang berada di bantaran Sungai Batang Gadis, atau berdekatan dengan kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina itu diduga dilaksanakan tanpa tender. Sumanggar juga menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari pemangku kewenangan Pemkab Madina maupun rekanan.

"Tapi itu diketahui setelah proses pemeriksaan ketiganya atau temuan dari fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya," sebutnya.

Sumanggar menegaskan, setelah penahanan tersangka dilanjutkan dengan membuat dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke persidangan. Hendra
Komentar

Berita Terkini