|

Duh...Sidang Pondok Mansyur Ditunda lagi

Teks Foto: Kuasa Hukum Penggugat, Parlindungan Nadeak SH MH, usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2019). Foto Fey

Medan- Sidang gugatan Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kasatpol PP dan Wali Kota Medan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2019), kembali ditunda. Pasalnya, pihak Tergugat absen lagi dalam persidangan yang mengagendakan Pembuktian Administrasi.

“Sidang ditunda hingga tanggal 17 Juni 2019. Saya minta panitera segera menerbitkan surat panggilan sidang untuk Tergugat satu dan dua,” papar Hakim Erintuah Damanik sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan.

Sontak, penundaan tersebut menuai kecaman dari Kuasa Hukum Penggugat, Parlindungan Nadeak SH MH. Ditemui usai persidangan, advokat yang berkantor di kawasan Jalan Danau Singkarak Medan itu bahkan menuding pihak tergugat sengaja mengulur-ulur waktu.

“Sudah berulangkali sidang ditunda akibat ketidakhadiran kuasa hukum para tergugat,” sesalnya.

Ia menilai, ketidakhadiran kuasa hukum para tergugat tanpa pemberitahuan telah menciderai azas peradilan yang cepat dan biaya ringan. “Andaikan kuasa hukum para tergugat hadir, maka azas peradilan cepat dengan biaya ringan bisa terlaksana,” tuturnya.

Kekesalan Parlindungan Nadeak bukan tanpa alasan. Persidangan yang telah dimulai sejak pukul 12.30 WIB, sempat ditunda hakim untuk menunggu kedatangan kuasa hukum para tergugat. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 14.40 WIB, akhirnya hakim Erintuah Damanik memutuskan untuk menunda persidangan hingga 17 Juni 2019. 
 
“Saya mengimbau kuasa hukum para tergugat untuk kooperatif dengan menghadiri persidangan pada Senin mendatang,” tukasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum para tergugat, Daldiri SH yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku masih berada di Jambi dantelah mendelegasikan kewenangannya kepada rekan satu tim bernama Rahma.

“Sebentar saya coba hubungi rekan saya, Rahma yang memang ditugaskan untuk menghadiri sidang hari ini. Nanti baru saya beri tanggapannya ya,” ujar Daldiri seraya mengakhiri perbincangan.

Ironisnya, setelah beberapa saat kemudian dihubungi, telepon seluler dengan nomor 08236222xxxx milik Daldiri tidak aktif lagi.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya yang juga tidak dihadiri kuasa hukum para tergugat, yakni Senin (27/5/2019), Hakim Erintuah Damanik dalam putusan selanya telah menolak eksepsi para tergugat. Dalam putusan itu disebutkan, pihak PN Medan berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana disampaikan penggugat. 

"Eksepsi  tergugat ditolak, PN Medan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum perkara No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn atas nama penggugat Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak," tegasnya.***


Komentar

Berita Terkini