|

623.425 Petani Sumut Dapat Pupuk Bersubsidi

Plh Kabid Sarana Prasarana Dinas TPH Sumut, Heru Suwondo, memperlihatkan bulir padi yang menguning di kawasan Pasar Miring Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Medan | Upaya pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut memperjuangkan para petani mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2023, tidak sia-sia. Tercatat, sebanyak 214.616.970 kilogram (kg) urea, 144.779.178 kg NPK dan 4.009.645 kg NPK Formula Khusus bakal digelontorkan untuk 623.425 petani di provinsi ini.

“Para petani di 32 kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah terdaftar untuk menerima pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” tegas Plt Kepala Dinas TPH Sumut, Hj Lusyantini, di sela kegiatan sarapan bersama di hari pertama kerja awal tahun, Senin 02/01/2023) pagi.

Ia mengakui, jumlah tersebut belum sesuai dengan kuota pupuk bersubsidi untuk Sumut dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni 239.957.000 kg Urea, 148.676.000 NPK dan 7.692.000 kg NPK Formula Khusus. Namun, pihaknya optimistis, kekurangan tersebut bisa ditutupi saat pengajuan realokasi pupuk bersubsidi pada triwulan I tahun 2023.

“Sebagai langkah awal penerapan sistem pendistribusian pupuk bersubsidi dengan e-Alokasi yang berbasis data Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, red) ini, sebanyak 623.425 orang petani sektor pertanian di Sumatera Utara bakal mendapatkan tiga jenis pupuk bersubsidi,” paparnya.

Sementara, Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas TPH Sumut, Heru Suwondo, menjelaskan, kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan aturan tersebut, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu urea dan NPK.

“Kedua jenis pupuk bersubsidi ini untuk sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, pemerintah mengalokasikan sebanyak 9 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, Sumut mendapatkan alokasi sebanyak 396.325.000 kg. Itu pun, kata Heru, sebanyak 32 kabupaten/kota, kecuali Sibolga yang tidak memiliki lahan pertanian, hanya mampu mendaftarkan 363.405.793 kg pupuk bersubsidi, atau masih kurang sebanyak 32.919.207 kg lagi dari kuota yang diberikan Kementan sebelumnya.

“Sisa alokasi urea sebanyak 25.340.030 kilogram, NPK 3.896.822 kilogram dan NPK Formula Khusus 3.682.355 kilogram lagi,” sebutnya.

Heru menyatakan, sejumlah kendala yang dihadapi pihak kabupaten dalam mendaftarkan petani calon penerima pupuk bersubsidi. Hal ini mengingat, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Beberapa diantaranya seperti, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektar (ha), dan untuk wilayah tertentu harus menggunakan Kartu Tani. 

“Di beberapa kabupaten/kota, data Simluhtan tidak terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tidak sedikit petani yang enggan menyerahkan KTP untuk pendataan karena takut disalahgunakan,” tutur Heru.

Kondisi tersebut mengakibatkan pihak kabupaten/kota tidak mampu mengajukan permohonan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuota yang ada. Bahkan, tidak sedikit daerah yang belum mendaftar ulang usulan yang telah memiliki SK Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian menjelang tahun 2022 berakhir.

“Tiga hari menjelang batas akhir pengajuan alokasi pupuk bersubsidi pada tanggal 31 Desember 2022, yakni tanggal 28 Desember sore, hanya 11 kabupaten/kota dari 32 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah memastikan para petaninya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2023 ini,” urainya.

Heru mengklaim, semakin gencar mengimbau dinas pertanian di kabupaten/kota untuk mempercepat pendaftaran ulang kebutuhan pupuk bersubsidi. Tapi tidak juga membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Plt Kadis TPH Sumut menginstruksikan Heru untuk berkoordinasi dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut agar mendesak kepala daerah segera mempercepat pendaftaran ulang kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para petani di daerah masing-masing.

Hal itu dibenarkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (02/01/2023) siang.

“Saya langsung menelpon sejumlah pejabat di kabupaten/kota yang belum mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidinya,” ujar Abyadi Siregar.

Selain itu, pihaknya juga bersuara di media massa agar pemerintah daerah segera memberikan perhatian khusus agar para petani di daerahnya bisa tetap mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2023.

“Ini masalah penting. Kalau petani tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, bagaimana mereka bisa mendapatkan hasil panen yang mampu menyejahterakan keluarganya,” tukas Abyadi Siregar yang menyayangkan lambannya pemerintah daerah merespon kebijakan baru pendistribusian pupuk bersubsidi ini.

Apalagi, dirinya sangat mengapresiasi keinginan pihak Dinas TPH Sumut untuk kembali masuk dalam jajaran lima besar lumbung padi nasional yang sebelumnya pernah diraih. 

“Saya sangat mengapresiasi beragam upaya yang telah dilakukan Dinas TPH Sumatera Utara untuk meningkatkan produksi padi, sehingga sangat disayangkan bila masih ada daerah yang tidak segera merespon kebijakan seperti pupuk bersubsidi itu,” tandasnya. Fey



Komentar

Berita Terkini