|

TRC Humbahas Rakor Penanggulangan Bencana

Sekdakab Humbahas, Drs Tonny Sihombing memimpin rapat koordinator TRC Penanggulangan Bencana alam di Doloksanggul, Selasa (08/11/2022). Foto Ist 

Doloksanggul | Sekdakab Humbang Hasundutan (Humbahas), Drs Tonny Sihombing, memimpin Rapat Koordinasi Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana alam di Doloksanggul, Senin (08/11/2022). 

"Anggota TRC berasal dari instansi/lembaga terkait dengan bencana yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat dan dampak bencana serta keanggotaannya ditetapkan melalui SK Bupati," papar Sekdakab Tonny Sihombing yang hadir mewakili Bupati Dosmar Banjarnahor SE.

Berdasarkan letak geografis, lanjutnya, Kabupaten Humbahas berada pada ketinggian antara 330-2075 m/dpl. Pada umumnya, tekstur tanah berpasir dengan komposisi tanah datar berkisar 11%, landai sebesar 20%, serta sisanya miring atau terjal. Selain itu, Kabupaten Humbahas juga memiliki curah hujan yang tinggi. 

"Dengan kondisi seperti itu, Kabupaten Humbang Hasundutan sangat rentan terjadi bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung dan bencana alam lainnya," papar Sekdakab Tonny Sihombing.

Ia menyatakan, penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2007 bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana harus cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna. Guna mendukung respon cepat setiap kejadian darurat bencana tentunya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) cukup baik. 

"SDM yang diharapkan tentunya tidak bersifat individu, tetapi dalam satu Kelompok Kerja atau Tim yang berasal dari berbagai instansi/lembaga yang memiliki kompetensi di dalam penanganan darurat bencana," sebutnya.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 pasal 22 ayat 2, untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat di dalam penanganan darurat bencana diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim kaji cepat. Diharapkan, kegiatan rakor ini bisa membekali anggota TRC-PB Humbahas agar  siap siaga menghadapi potensi bencana yang terjadi.

"Beberapa tugas TRC antara lain, melaksanakan pemantauan terhadap gejala bencana dan menginformasikan kepada masyarakat tentang dampak dari bencana," ujarnya. 

Selain itu, Sekdakab Tonny Sihombing menyebutkan, tugas TRC juga melaksanakan kajian awal secara cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan dan tindakan dalam penanggulangan bencana, mengerahkan semua potensi baik SDM dan peralatan ketika terjadi bencana, melaporkan hasil kejian bencana kepada kepala daerah serta merekomendasikan penetapan status bencana yang terjadi. Fey


Komentar

Berita Terkini