"Di Humbang Hasundutan, banyak kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat menjadi kawasan pertanian dan perkebunan, sehingga harus segera diselesaikan," paparnya dihadapan sejumlah nara sumber kegiatan, diantaranya, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Pernando Lumbantobing SP MSi, Pengendali Kajian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan Sumut, Tumpak Dolok Siregar SHut, dan Koordinator Substansi LR Kantor Wilayah BPN Sumut, Marulam Siahaan MM.
Ia mengemukakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kepala desa dan camat dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Humbahas. Hal ini mengingat, sejumlah nara sumber akan memaparkan proses sertifikasi surat lahan bila masyarakat hendak mengurusnya.
"Membuat sertifikat tanah itu tidak gampang karena membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," tukas Bupati Dosmar yang tampil bersama moderator Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, Halomoan Simanullang.
Pihaknya berencana, setelah kegiatan sosialisasi ini, ditindaklanjuti dengan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, red) di Kabupaten Humbahas. Diharapkan, permasalahan kawasan hutan akan segera dapat diselesaikan dan pembangunan dapat berjalan secara baik.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Pernando Lumbantobing SP MSi, memberikan SK Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTKH dan SK Indikatif TORA ke Pemkab Humbahas yang diterima langsung Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE. Tampak hadir, Sekdakab Drs Tonny Sihombing dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Humbang Hasundutan. Fey