|

Proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan Sumut Ditolak

Wagirin Arman. Foto Int

Medan- Dinilai tidak sesuai peraturan, Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) menolak pelaksanaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun yang sedang dijalankan Pemprov Sumut.

"Proyek itu tidak sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD," ungkap Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut, Wagirin Arman, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap LPJP Pemprov Sumut 2021, di gedung DPRD Sumut, kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (04/07/2022).

Pada prinsipnya, pihak Fraksi Golkar mendukung kebijakan Pemprovsu yang berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan secara tahun jamak (multiyears). Namun, harus diingat, kebijakan tersebut harus melalui proses yang tidak melanggar regulasi. 

"Aturan harus ditaati mulai perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mengikuti proses dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, proyek infrastruktur senilai Rp2,7 triliun yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak. Pasalnya, hingga kini, persetujuan bersama belum tercapai. 

"Tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan,” tutur Wagirin Arman.

Berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, lanjutnya, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan. Menariknya, dalam PP No 12 tahun 2019 disebutkan, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. 

"Tapi proyek Rp2,7 triliun itu melampaui masa jabatan, yang berakhir tahun 2023,” tukasnya.

Wagirin menegaskan, dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat, pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018. Atas dasar itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut menolak dan tidak menyetujui pelaksanaan program multiyears infrastruktur yang saat ini sudah mulai dikerjakan.

“Sistem penganggaran tahun jamak ini, tidak pernah dibahas secara terbuka dan bersama antara pemerintah dan DPRD baik di Musrenbang, Rapat RKPD, rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran,” tegasnya lantas meminta Gubsu Edy Rahmayadi meninjau kembali dan mengevaluasi program infrastruktur multiyears tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Fey

Komentar

Berita Terkini