|

Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam vidcon dengan seluruh Polda dari Mabes Polri di Jakarta, Selasa (12/10/2021). Foto Ist 

Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) kerap disebut pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Menurutnya, tindak tegas tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," papar Jenderal Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia mengemukakan, pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.Jenderal Sigit mengklaim, pinjol ilegal akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan jasanya. Apalagi, data diri korban bakal dimanfaatkan pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Mirisnya, Jenderal Sigit menyebut, ditemukan sejumlah kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal. 

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," sebutnya. 

Hingga Oktober 2021, kata Jenderal Sigit, pihaknya mengaku telah menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. 

"Dari segi Pre-Emtif, seluruh jajaran kepolisian harus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal," imbaunya. Coki/Ril


Komentar

Berita Terkini