|

'Petarung Harimau Putih' Gagalkan Pengiriman Ganja

Pihak Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan menyerahkan berkas penangkapan tersangka pengedardaun ganja kepada pihak BNN Sumut, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Pangkalanbrandan- Aksi sejumlah prajurit Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan layak dipuji. Prajurit 'Petarung Harimau Putih' itu mampu menggagalkan pengiriman paket daun ganja seberat 500 gram melalui JNE Cabang Pangkalanbrandan Kabupaten Langkat, Rabu (06/10/2021).

Sejumlah informasi menyebutkan, tiga prajurit, yakni Serma (Mar) Nurmansyah, Serda (Mar) Roy dan Serda (Mar) Khoirul Anam, telah mengintai pelaku yang sebelumnya berhasil mengirimkan paket daun ganja seberat 10 kilogram (kg) dalam bungkusan berisi ikan asin dan udang melalui jasa pengiriman itu menuju Malang, Provinsi Jawa Timur. Meski kemudian, terdeteksi pihak Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang.

Pengintaian ketiga prajurit Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan itu berbuah manis. Rabu (06/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku kembali mendatangi kantor JNE Pangkalanbrandan untuk mengirimkan paket berisi daun ganja siap edar. Tanpa menunggu waktu lama, ketiga prajurit tersebut segera membekuk tersangka. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku rutin mengirim paket daun ganja ke Jawa Timur melalui jasa pengiriman JNE Pangkalanbrandan. Sontak, tersangka diminta menunjukkan kediamannya di kawasan Sungai Dua Pangkalansusu Kabupaten Langkat, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan daun ganja seberat 500 Gram dan satu alat isap sabu-sabu (bong). 

Menanggapi hal itu, Danyonif 8 Mar, Letkol (Mar) Farick MTr Opsla mengapresiasi prestasi prajuritnya yang mampu membekuk pengedar daun ganja. 

"Kita sudah serahkan tersangka ke pihak BNN Provinsi Sumatera Utara disaksikan pihak Bea Cukai Medan untuk ditindaklanjuti secara hukum," sebutnya. Ian

Komentar

Berita Terkini