Medan- Sejumlah personil Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di kawasan Jalan Selamat Ujung Gang Sederhana Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (04/09/2021).
Menurut Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng, pesta pernikahan tersebut melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kota Medan sedang gencar menerapkan PPKM Level 4 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, termasuk di wilayah hukum Polsek Patumbak," ujarnya usai membubarkan pesta pernikahan itu.
Ia mengemukakan, pembubaran itu sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 yang isinya menyatakan, kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
"Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Neneng, tidak ada yang terpapar Covid-19.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkasnya. Coki