Salah seorang pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu di kawasan Dusun I Titi Hitam Kecamtaan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (20/09/2021) malam. Foto Ist |
Pangkalanbrandan- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menggagalkan transaksi sabu-sabu di kawasan Dusun I Titi Hitam Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (20/09/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Ipda Walmekin Situmorang, sebanyak tiga pria diamankan, masing-masing berinisial In (20) warga Dusun I Titi Hitam Kecamatan Babalan, BR (26) warga Jalan Perdamaian Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan dan Sug (31) warga Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan. Dijelaskannya, ketiga tersangka ditangkap setelah pihak Polsek Pangkalanbrandan mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah.
Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon segera menginstruksikan sejumlah personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi, ada tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan berkumpul di salah satu rumah warga kawasan Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah.
Saat melihat kehadiran sejumlah personil kepolisian, sang pemilik rumah, berinisial Sug, terlihat membuang sesuatu dari jendela kamarnya. Sontak, pencarian segera dilakukan dan akhirnya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram di tanah dekat jendela kamar Sug.
Berbekal barang bukti tersebut, ketiga pria itu segera diinterogasi. Ternyata, Sug disuruh pelaku lainnya berinisial In untuk membuang barang bukti. Sementara, BR merupakan pemesan paket sabu itu ke Sug.
"Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalanbrandan untuk diproses secara hukum," tegas Ipda Walmekin Situmorang melalui telepon selulernya, Selasa (21/09/2021) pagi. Ian