|

Penggarap Lahan Sport Center Kembalikan Aset ke Pemprovsu

Kajatisu, IBN Wiswantanu SH MH, menandatangani berkas penyerahan sebagian lahan Sport Center yang dikembalikan penggarap kepada pihak Pemprovsu, dalam Rakor Evaluasi PPKM dan Penyeraoan Anggaran Covid-19 di Hotel Grand City Hall Medan, Senin (27/09/2021). Foto Ist 

Medan- Sebanyak 145 penggarap lahan seluas 243 hektar (ha) yang bakal dijadikan lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang, akhirnya kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pmeprovsu).

Menurut Kajatisu, IBN Wiswantanu SH MH, para penggarap berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah mencabut semua upaya hukum, termasuk kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Tindakan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membantu Pemprovsu dalam upaya mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang akan digunakan untuk PON XXI tahun 2024 mendatang," papar Wiswantanu dalam Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand City Hall Medan, Senin (27/09/2021).

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, menjelaskan, penyelamatan aset dilakukan pihak Kejatisu sebelumnya melalui Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021. Dari hasil operasi diketahui, tanah tersebut digarap oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya, sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu. 

Demi percepatan pembangunan Sport Center di areal seluas 300 ha yang menjadi salah satu proyek strategis di Sumut itu, lanjutnya, Kajatisu melalui Asisten Intelijen Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH melakukan tindakan yustisia, berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah itu," urainya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, kata Yos, pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB, sehingga pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan. Hendra


Komentar

Berita Terkini