|

Mobil Kurir Sabu Dicegat di Komplek Tasbi Medan

Dua kurir sabu-sabu seberat 2 kg yang dibekuk sejumlah personil Dit Res Narkoba Polda Sumut saat melintas di kawasan Komplek Tasbi I Medan, Selasa (21/09/2021). Foto Ist

Medan- Sejumlah anggota Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mencegat mobil yang ditumpangi dua kurir sabu, saat melintas di kawasan Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I Medan, Selasa (21/09/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan itu berdasarkan informasi sebelumnya, yakni Jumat (17/09/2021), yang menyebutkan ada dua pria mengendarai mobil membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) ke Kota Medan. Sontak, penyelidikan segera dilakukan sebelum akhirnya terdeteksi, kendaraan dimaksud melintas di kawasan Komplek Tasbi I pada Selasa (21/09/2021).

Setelah dihentikan, kata Kombes Hadi, sejumlah anggota kepolisian segera menggeledah kendaraan dan menemukan dua bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam pintu mobil. 

"Dua pelaku, masing-masing berinisial MD (30) warga Desa Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dan Jog (30) warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Provinsi Sumatera Selatan, segera diamankan ke Mapolda Sumut untuk diperiksa secara intensif," ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku berangkat dari Provinsi Aceh untuk mengantarkan barang dua kg sabu-sabu ke daerah Provinsi Jambi. 

"Kedua pelaku teranncam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," tandasnya. Coki


Komentar

Berita Terkini