|

KTBM Ajukan Pelepasan Tanah Mariendal I

Ketua KTBM, Tao Mindoana Br Simamora, menyerahkan surat pengajuan pelepasan tanah seluas 87 ha di kawasan Mariendal I kepada perwakilan BPN Sumut, di Kantor BPN Sumut, Jumat (24/09/2021). Foto Ist

Medan- Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM), Tao Mindoana Br Simamora, menyerahkan surat pengajuan pelepasan tanah seluas 87 hektar (ha) di kawasan Mariendal I ke pihak BPN Sumut, Jumat (24/09/2021) siang.

"Hari ini, kami mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni menginginkan BPN Sumatera Utara membantu kami agar lahan eks PTPN 2 di kawasan Marendal I dapat dimiliki masyarakat yang belum memiliki tanah," papar Sekretaris KTBM, Johan Merdeka, yang ikut mendampingi Tao Mindoana Simamora.

Sementara, Tao Mindoana Simamora berharap pihak BPN Sumut agar bisa melihat secara langsung ribuan anggota KTBM telah bermukim di kawasan itu sejak lama.

"Kami mengharapkan pihak BPN untuk turun ke lokasi dan melihat masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah bermukim di lahan itu," ujarnya.

Pihak BPN Sumut, diwakili Khalid A Handoyo mengaku hal itu merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

"Ini bukan kewenangan dari BPN semua, ada juga kewenangan Gubernur disitu, terkait eks PTPN tadi, sudah ada timnya yang dibentuk oleh Gubernur," sebutnya.

Sejumlah pengurus KTBM menyerahkan berkas pengajuan pelepasan tanah seluas 87 ha di kawasan Mariendal I kepada pihak BPN Sumut, Jumat (24/09/2021). Foto Ist

Kendati demikian, laporan dari pihak KTBM diterima untuk didiskusikan secara internal di BPN. Hal ini mengingat, pihak BPN masuk dalam tim penyelesaian perkara.

"Nantinya, pengajuan tetap ke Gubernur Sumatera Utara," tukas Khalid Handoyo. Coki 


Komentar

Berita Terkini