|

Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT PSU

Salah satu lahan PT PSU yang dieksekusi pihak Kejatisu, beberapa waktu lalu. Foto Ist 

Medan- Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 hingga 2019 telah menetapkan tiga orang tersangka.

Kajatisu, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan SH MH, menjelaskan, ketiga tersangka dimaksud masing-masing berinisial MSH (Manager Kebun Simpang Koje periode 2011-2013), HC (Direktur PT PSU periode 2007-2010) dan DS (Ketua panitia ganti rugi sekaligus Manajer Kebun Simpang Koje periode 2007-2010 serta Ketua panitia ganti rugi dan Manajer Kebun Kampung Baru periode 2015-2018).

"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612," paparnya di ruang kerjanya, Rabu (29/09/2021).

Ia merinci dugaan tindak pidanatersebut secara detail, yakni pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.  

Sebelumnya, pihak Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektar (ha) milik PT PSU, lahan di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. Menurutnya, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, karena diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. 

"Lahan itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," sebutnya.

Lebih lanjut Yos Arnold menyatakan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya, termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap," tandasnya. Hendra


Komentar

Berita Terkini