|

Berkas Kasus Jual-Beli Vaksin ke Kejatisu

Tiga tersangka kasus jual-beli vaksin Covid-19 saat berada di halaman Kantor Kejatisu, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/07/2021). Foto Ist

Medan- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Labuhan Deli dan Tanjung Gusta.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

"Hari ini ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara," paparnya di Medan, Kamis (15/07/2021).

Sekadar mengingatkan, kasus penjualan vaksin Covid-19 Sinovac terbongkar setelah personil Polda Sumut menerima laporan adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/05/2021). 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan vaksin yang digunakan itu seharusnya untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial IW justru menjualnya kepada masyarakat. Dalam kasus jual-beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta. Coki


Komentar

Berita Terkini