Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar, sebelum menyerahkan LAHP kepada Dirut PDAM Tirtanadi, di Kantor ORI Sumut kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (04/05/2021). Foto Ist |
Medan- Setelah melalui proses pemeriksaan yang tergolong lama, akhirnya pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut merekomendasikan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android. Dalihnya, aplikasi yang digunakan belum lulus uji kualitas.
"Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM," tutur Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan LAHP) kepada Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi di Kantor ORI Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Selasa (04/05/21).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga belum lulus uji kualitas. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Disebutkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.
"Atas dasar itu, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan," sebut Abyadi.
Pihaknya juga meminta Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan. Selain itu, pihak Ombudsman merekomendasikan dan meminta agar manajemen PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Abyadi menjelaskan, tera ulang merupakan proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun," paparnya.
Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Sumut, James Panggabean, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui hanya empat ribuan meteran pelanggan yang ditera ulang sejak 2019, dari 500 ribuan pelanggan.
"Tentang kerugian pelanggan itu, kita meminta supaya dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, berjanji segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
"Kita akan menindaklanjuti laporan ini secepatnya," tukasnya tanpa merinci lebih jauh.
Menurutnya, beberapa hal akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. "Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat," tandasnya. Fey