|

Tutup Tempat Hiburan di Karo!

Para peserta Rapat Evaluasi PPKM Mikro di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman No 41 Medan, Rabu (21/04/2021) petang. Foto Ist

Kabanjahe- Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH, menginstruksikan Kasat Pol PP, diwakili Kabid Ketertiban Umum, M Cerah Sembiring, untuk segera menutup seluruh tempat hiburan selama bulan Ramadan. Hal itu menindaklanjuti perintah dari Gubsu Edy Rahmayadi saat memimpin rapat evaluasi PPKM Mikro di Aula T Tizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman No 41 Medan, Rabu (21/04/2021) petang.

"Kita harus menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan," tegas Bupati Terkelin Brahmana.

Pihaknya berharap, personil Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bersinergi melakukan pendataan lokasi dan menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui pendekatan persuasif kepada para pengelola tempat usaha hiburan.

"Bila ada pengelola tempat usaha yang membandel, segera lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujarnya.

Dalam rapat evaluasi PPKM Mikro sebelumnya, Gubsu memerintahkan Wali Kota Binjai, Bupati Langkat, Deliserdang dan Karo untuk menutup tempat hiburan seperti lokasi karaoke, spa, diskotek dan oukup selama bulan Ramadan.

"Yang berbau tempat hiburan malam segera ditutup, jangan-jangan kalian yang punya," sebut Gubsu Edy saat menyambangi satu-persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat. MoS


Komentar

Berita Terkini