|

Tuduhan Perzinahan Anggota DPRD Karo tak Terbukti

Arifin Sinuhaji SH, memperlihatkan surat penghentian penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dituduhkan kepada kliennya, saat memberikan keterangan pers di Kabanjahe, Kamis (15/04/2021). Foto MoS

Kabanjahe- Dugaan tindak pidana perzinahan terhadap oknum anggota DPRD Tanah Karo dari Partai Demokrat, berinisial RUMT, tidak terbukti. Demikian dikemukakan kuasa hukumnya, Arifin Sinuhaji SH, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kabanjahe, Kamis (15/04/2021).

"Dengan tegas kami membantah tudingan terhadap klien kami, karena hal itu tidak benar," ujarnya.

Ia menilai, informasi yang beredar terkesan mengarahkan publik untuk berpikir adanya tindak pidana perzinahan dan sedang diproses di Polda Metro Jaya. Disebutkannya, penggiringan opini publik tersebut sengaja dilakukan dengan cara-cara tidak benar, karena hanya menyebutkan potongan-potongan informasi yang tidak lengkap dan akhirnya menyesatkan. 

Selain itu, kata Arifin, pengakuan Budi Sentosa Sitepu yang telah melaporkan dugaan perzinahan RUMT dengan istrinya di Polda Metro Jaya pada 24 September 2020 lalu, sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Faktanya, pada tanggal 23 Desember 2020, pihak Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menghentikan proses penyelidikan perkara/Laporan Polisi itu," ujarnya. 

Arifin mengklaim telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP atas dugaan perzinahan yang dilaporkan Budi Sentosa Sitepu. Atas dasar itu, lanjutnya, kepastian hukum telah dimiliki kliennya yang sempat dilaporkan telah melakukan tindak pidana perzinahan.

"Jadi, laporan perzinahan itu tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar," tegas Arifin.

Ditambahkan, informasi yang beredar saat ini telah menimbulkan fitnah sekaligus mencemarkan nama baik RUMT, sehingga merugikan. Pihaknya menyayangkan Budi Sentosa Sitepu yang memberikan keterangan seputar tindak pidana perzinahan itu dan dimuat di salah satu media online pada 11 April 2021. Apalagi, tidak menyebutkan proses penyidikan kasus tersebut telah dihentikan pada 23 Desember 2020.

"Apakah memang dia (BUdi Sentosa Sitepu, red) sengaja berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya," tukasnya dengan nada bertanya. 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berencana mendalami tudingan yang dilontarkan Budi Sentosa Sitepu dan membawanya ke ranah hukum. 

"Mustahil Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui kasus itu dihentikan penyidikannya oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat," paparnya.

Secara terpisah, RUMT yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, memperkirakan, tuduhan perzinahan itu sebagai salah satu upaya menjatuhkan dirinya di Partai Demokrat.

"Tuduhan itu tidak benar. Itu hanya upaya untuk menjatuhkan saya di partai," tandasnya. MoS

 

Komentar

Berita Terkini