|

Ranperda RPH Kota Medan Disetujui

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, saat hadir pada penandatanganan Ranperda tentang Rumah Potong Hewan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/04/2021). Foto Ist 

Medan- Pihak Pemko Medan dan DPRD Medan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rumah Potong Hewan (RPH) untuk selanjutnya dijadikan Peraturan daerah (Perda).

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).

"Persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya, sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian, khususnya dalam menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Kota Medan," papar Bobby didampingi Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Pihaknya mengklaim, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak dilakukan agar bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. 

"Melalui penandatanganan bersama ini, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi," ujarnya.

Ia berharap, perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara RPH dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi, sehingga pada akhirnya meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang. Van


Komentar

Berita Terkini