|

Kepuasan Masyarakat Jadi Parameter Pelayanan Publik

Sekdako Medan, Ir Wiriya Alrahman, membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Kamis (22/04/2021). Foto Ist  

Medan- Sekdako Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, menyatakan, kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan publik. Hal itu dikemukakannya saat membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Kamis (22/4/2021). 

Menurutnya, standar pelayanan publik telah diaturdalam UU No 25/2009. Dijelaskannya, dalam UU itu diatur seputar sarana dan prasarana pelayanan publik.Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) dan Camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya," ujar Wiriya dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban, sebagai nara sumber.

Guna mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan, lanjutnya, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Surat itu meminta agar OPD menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2022. 

Diharapkan kegiatan ini dapat memacu seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemko Medan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. 

"Saya minta pimpinan OPD dan camat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini mendengarkan secara serius. Kita dengar, cermati, catat, untuk mengetahui apa yang sudah dan belum kita lakukan di OPD kita masing-masing agar kita bisa masuk ke Zona Hijau,” pesannya. Van



Komentar

Berita Terkini