|

Kenaikan BBM Tanggung Jawab Gubsu dan Pertamina

Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoely. Foto Van

Medan- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, HM Nezar Djoely, menyatakan, Gubsu Edy Rahmayadi dan PT Pertamina menjadi pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada 1 April 2021.

"Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Provsu harus bertanggungjawab dan segera mengajukan pembatalan kenaikan harga BBM itu ke PT Pertamina," tegasnya dalam keterangan pers di Kafe de-empatbelas kawasan Jalan Armada Medan, Jumat (02/04/2021).

Ia menuding, Sekda Provsu, Hj R Sabrina menjadi pihak yang paling layak dipersalahkan dalam memberikan masukan ke Gubsu hingga terjadinya kenaikan pajak BBM, dari lima persen menjadi 7,5%, sehingga harga jual BBM bertambah Rp200 per liter. Ironisnya, kata Nezar Djoely, pihak legislatif belum berkomentar terkait kenaikan harga BBM tersebut.

"Kita pertanyakan, apakah Perda pajak BBM yang ditentukan Pemprovsu sebesar lima persen sudah benar-benar sah berubah? Jika belum berubah, ini sama halnya pihak Pertamina dan Pemprovsu melakukan pelanggaran hukum dan perundang-undangan," sesalnya.

Pihaknya berharap, PT Pertamina tidak semena-mena melakukan kenaikan harga BBM, mengingat, rakyat kecil yang akan dirugikan, terutama di masa pandemi Covid-19. Kecaman serupa dilontarkan pihak Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan. 

"Kami menilai, kenaikan harga BBM non-subsidi tanpa alasan logis itu merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," tegas Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Mudhofir Hawari Azizi, melalui telepon selulernya.

Pihaknya berencana menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM ke PT Pertamina agar kembali menurunkan harga jualnya. Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut, Taufikurachman menjelaskan, kenaikan harga terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi dri lima persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut selaras dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Isvan


Komentar

Berita Terkini