|

Tersangka Korupsi PDAM Deliserdang segera Diadili

Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Yosgernold Tarigan SH MH. Foto Ist

Lubukpakam- Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, berinisial ZS dan mantan Kacab PDAM Deliserdang yang diduga melakukan mark-up senilai Rp10.910.918.688 berinisial AS, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Penegasan itu dikemukakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubukpakam, Yosgernold Tarigan SH MH, di ruang kerjanya, Selasa (02/03/2021).

"Berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tipikor di PN Medan pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel ini.

Yosgernold menyatakan, tersangka ZS tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan senilai Rp 10.910.918.688, pada masa jabatannya periode 2 Januari 2015 hingga 2 April 2015. Sedangkan tersangka AS, tidak dapat mempertanggungjawabkan cek senilai Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatanganinya.

Sekadar mengingatkan, sebanyak lima mantan pejabat Tirtanadi Medan Cabang Deliserdang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up senilai Rp 10.910.918.688. Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, masing-masing berinisial AA, BK dan Pah, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, berinisial LS dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, berinisial ML, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama. Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendra


Komentar

Berita Terkini