|

Sssttt...Ada Sabu Dalam Gulungan Uang Rp2.000

Barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,59 gram yang disita dari tersangka Hendrik saat sejumlah personil Sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek kediamannya di kawasan Kampung Pasar Lama Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Selasa (16/03/2021) siang. Foto Effendy Bakkara 

Simalungun- Banyak cara yang dilakukan para penyabu untuk mengelabui aparat kepolisian. Seperti yang dilakukan seorang pria pengangguran di Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, berinisial SS alias Hendrik (39) dengan menyimpan paket kecil sabu-sabu dalam gulungan uang kertas nominal Rp2.000.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring SH, yang dikonfirmasi seputar penangkapan tersebut, Rabu (17/03/2021) sekira pukul 12.15 WIB, membenarkannya. Ia mengemukakan, penangkapan terhadap warga kawasan Kampung Pasar Lama Nagori Syahkuda Bayu itu berdasarkan informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, pada Selasa (16/03/2021) siang. 

"Menurut informasi masyarakat dari aplikasi Horas Paten, disebutkan kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, kata AKP Lukman Hakim, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono SH segera menginstruksikan Ketua Tim I, Aiptu Aswin Manurung melakukan penyelidikan bersama sejumlah personil kepolisian. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke sosok pria pengangguran yang kerap disapa dengan nama Hendrik. Saat mengetahui Hendrik berada di rumahnya, sejumlah personil Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB.

Kehadiran para personil kepolisian di rumahnya mengagetkan Hendrik. Kendati demikian, ia mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan sesuatu ke dekat kakinya. Semula, petugas hampir terkecoh karena melihat benda yang dibuangnya hanya uang kertas nominal Rp2.000 dalam posisi tergulung. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena seorang personil kepolisian segera menyuruh Hendrik untuk memungut benda yang dijatuhkannya tersebut.

Ternyata, dalam gulungan uang kertas itu tersimpan paket kecil sabu-sabu seberat 0,59 gram. Sontak, Hendrik segera ditangkap. Apalagi petugas kepolisian juga menemukan satu kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu-sabu, satu pipet plastik dan satu gunting di rumah tersebut.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli di kawasan Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun," tutur AKP Lukman Hakim.

Saat ini, lanjutnya, Hendrik masih menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum. Effendy Bakkara   


Komentar

Berita Terkini